Gugatan Cerai July 22, 2022 by admin JAYALAWYER.COM menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan.
Itulah tata cara proses perceraian di pengadilan yang perlu diketahui oleh Anda yang akan mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara. Namun di samping itu, Anda perlu mengetahui konsekuensi dari mengurus perceraian sendiri. Sebagai contoh, Anda harus melalui alur administrasi serta birokrasi yang rumit di pengadilan.
Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis. Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK) Berikut Penjelasan Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court): 1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara. 2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara. 3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file. 4.Penggugat yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan harus meperhaditkan asas-asas yang terdapat dalam Pasal 142 R.Bg / Pasal 118 HIR / Pasal 99 Rv yang pada pokoknya sebagai berikut: Actor scuatur forum rei, Pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat adalah Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.SImVQP.